CATATAN: Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil wawancara saya — dalam kaitannya sebagai jurnalis Majalah Selular — dengan Muh. Budi Set...
CATATAN:
Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil wawancara saya — dalam kaitannya sebagai jurnalis Majalah Selular — dengan Muh. Budi Setiawan, Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 3 Februari 2014 di Gedung Sapta pesona, Jakarta.
Pemerintah dalam kaitannya dengan industri telekomunikasi bertugas memperhatikan dua plus satu hal penting. Pertama, pelanggan dan kedua, industri. Keduanya mendapatkan porsi yang sama. Sedangkan yang ketiga adalah Negara, dalam hal mendapatkan manfaat dari maraknya industri telekomunikasi. Kalau bicara Negara, berarti bicara soal berapa BHP yang diperoleh dari Industri ini. Baik dari frekuensi maupun jasa telekomunikasi. Sedangkan yang menyangkut pelanggan tentunya adalah mulai dari availability, affordability, quality, security dan sebagainya.
Prioritas pertama adalah availability, yang penting tersedia, mahal tidak apa-apa. Setelah itu orang mulai bicara mengenai affordability, seharusnya tariff telekomunikasi lebih terjangkau. Sekarang mulai kita terapkan quality dan juga security dan privacy. Dari sisi industry, soal kelangsungan industry ini yang sangat penting. Mereka ini mengabungkan vendor, content provider dan sebagainya. Jadi, operator ini sekarang berada pada titik perubahan teknologi. Berpindahnya dari satu teknologi ke teknologi lainnya yang lebih maju. Di tengah perubahan teknologi ini, operator dituntut untuk bias mengefisiensikan diri.
Kondisi Industri
Perjalanan industri ini berawal dari monopoli hingga ke kondisi sangat liberal, terbuka, yang akhirnya membuat operatornya banyak sekali. Sekarang kita mulai lihat titik-titik kelemahan dari begitu luasnya industri ini, yaitu pangsa pasar begitu tersegmen dan terbagi ke 3 besar saja, sedangkan yang lain cuma kebagian sedikit. Bisa dibilang ini sebagai dampak atau kelemahan dari industri yang tidak berhasil membuat proposional dari sisi keuntungan. Sekitar 90% dikuasai oleh tiga pemain besar. Sisanya yang kecil-kecil termasuk CDMA, WiMax yang di 2,3 GHz yang sekarang sudah mulai di pindah ke TD-LTE.
Di tengah situasi seperti itulah, maka industri ini perlu digairahkan. Nah, pada akhir 2013 kemarin ditandai dengan mulainya ada merger antara XL dan Axis. Ini sebenarnya suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah dan sudah sering diungkapkan harus ada yang memulai. Untuk bisa memulai tentu harus ada insentif yang sangat mereka nantikan terutama dalam bidang sumber daya frekuensi. Ini bisa merujuk pada regulasi dan aturan yang ada, baik di UU 36 maupun di PP 52, mengenai frekuensi. Dengan konsolidasi yang mengerucut pada beberapa pemain saja, diharapkan akan membuat industri kembali bergairah.
Sesuai tuntutan teknologi yang kian matang, setiap operator idealnya harus berada dalam satu blok yang berdampingan atau berdekatan. Agar penataan ulang ini bias tercapai, harus ada keinginan bersama semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah.
Sisa dua blok di 2,1 GHz hasil dari merger yang ditarik pemerintah, masing-masing satu blog dari Axis dan XL — juga akan dilelang untuk pemain 3G yang ada sekarang. Sementara milik XL dan Axis yang di 1800 MHz tidak diambil. Karena memang yang besar itu di 2100 yaitu ada 5 blok. Jika proses penataan ini disepakati bersama, setelah itu LTE bisa mulai briefing.
Bagaimana jika ada operator baru yang mengajukan? Pertama, perlu dilihat apakah ada resource atau tidak. Kalau tidak, tentu tidak akan diberikan. Karena kalau kita lihat dengan teknologi yang ada sekarang, pemain itu mengerucut ke 3 atau 5 saja. Uniknya di Indonesia, teknologi bisa begitu bervariasi. Kalau di Negara lain dua saja mungkin sudah distop. Di sini, kita ada CDMA, 2G, 3G, 4G.
Kalaupun resource masih ada, pelaku industri yang ada sekarang perlu diajak berdiskusi. Apakah membuka peluang baru atau tidak? Karena kita sudah mencoba di 2,3 yang main itu selain operator eksis juga dimungkinkan UKM. Pengalaman WiMax di 2009 bisa jadi pelajaran. Waktu itu kita sangat bersemangat, karena WiMax itu teknologi baru dan ahli-ahli yang menguasi orang Indonesia cukup banyak. Industri dalam negeri (vendor) juga menopang, baik di sistem maupun perangkat keras (handset).Saat dicoba, ternyata teknologi sudah bergeser dan ada keluhan tidak bisa memenuhi keinginan order dan sebagainya dari para operator. Jadi, bisa dibilang kita masih gagap untuk memenuhi permintaan pasar yang begitu besar.
Di samping itu, ternyata ada juga kejadian lain. Misalnya ada pemenang lelang yang lisensinya dicabut karena tidak bisa bayar. Bahkan sekelas Telkom saja gagal tidak sanggup. Dari lima zona, satu zona dipertahankan dan sisanya dikembalikan. Begitupun dengan First Media dan Berca yang belum jalan.
Kondisi di CDMA juga begitu. Sekarang seakan hidup segan mati tak mau. Tinggal satu yang masih eksis. Bagaimanapun, kita mengakui kalau industry telekomunikasi ini cukup padat modal. Termasuk di GSM, operatornya juga perlu berjuang ekstra agar bisa survive.
Visi pemerintah dalam industri ini harus lebih difilter lagi. Dilihat dari konsolidasinya seperti apa. Dari pemain-pemain yang akan bertahan siapa. Mungkin yang di GSM bisa ada 5. Di CDMA, harus dilihat kalau mereka mau seperti sekarang atau mau menaikkan teknologinya. Smartfren mungkin akan ke sana, Bakrie saya belum dapat infonya. Sedangkan Telkom akan mengajukan ijin selular untuk Flexi. Sbenarnya sekarang sudah tidak ada lagi ijin CDMA. Jadi kita mendorong mereka untuk pindah ke LTE saja atau ke selular.
Teknologi Netral
Tak hanya itu, pada tahun ini ke depannya akan diperluas penerapan teknologi netral yang sangat urgent. Tujuannya, supaya kita tidak terbelenggu oleh teknologi untuk suatu spectrum atau sumber daya tertentu. Dan ini sudah dimulai di spectrum 2,3 GHz, yang tadinya seakan-akan dikunci oleh suatu teknologi, kemudian berkembang jadi sekarang sudah netral.
Sebenarnya, tujuan Negara memberikan spectrum frekuensi itu untuk memberikan internet murah di seluruh Indonesia. Itulah dulu tujuan dari WiMax. Tujuan itu dipertahankan, tapi teknologi diserahkan kepada pemain atau operator. Jadi mereka dipersilahkan untuk menggunakan teknologi apa saja, yang penting rakyat bisa mendapatka manfaat. Sehingga apa yang diinginkan berupa internet murah dan cepat untuk masyarakat bisa dipenuhi.
Penggunaan Frekuensi Bersama
Berkaitan dengan penggunaan frekuensi oleh anak usaha seperti kasus IM2, secara regulasi akan dipertegas dengan merevisi UU Telekomunikasi. Sayangnya, proses masih jalan agak lambat, belum masuk ke Prolegnas. Jadi masih belum bisa dibahas tahun ini bersama DPR. Padahal di pemerintah sudah hampir selesai dan harmonisasi beberapa kali.
Cuma ketika masuk ke DPR kemarin, ada hal-hal yang belum pas. Begitupun BRTI yang masih belum mendukung sepenuhnya isinya karena masiih banyak yang harus diperbaiki. Akhirnya, Menteri Kominfo mengambil kebijakan untuk menunda pembahasan ke DPR. Jadi Itu mungkin yang akan di bereskan supaya tidak ada lagi multi tasfir.
Karena dalam kasus ini, penegak hukum punya tafsiran sendiri. Sementara di industri dan regulasi punya tafsiran yang selama ini berlaku di antara kita dan masyarakat internasional. Bahwa penyelenggara itu ada dua: penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Yang membayar itu adalah penyelenggara jaringan. Jasa itu tidak. Ya udah itu saja, as simple as that. Dan itu berlaku di mana-mana seperti itu. Maka, kemudian ada penggunaan frekuensi bersama. Karena mereka menggunakan frekuensi, maka kata penegak hukum harus membayar juga.
Hal ini harus segera dibereskan. Mengapa penegak hukum jadi berkesimpulan seperti itu, mungkin karena di PP (Peraturan Pemerintah) bukan UU (Undang-Undang). Pada PP memang disebutkan ada penggunaan bersama, tapi dalam konteks tiga hal yaitu geografis, teknologi dan waktu. Ini dimungkinkan penggunaan bersama seperti itu. Satu pagi, satunya siang, satunya sore. Maka itu semuanya bayar. Atau, teknologinya beda itu juga bayar. Karena tidak bakal bentrok. Begitupun dengan geografisnya seperti radio pada frekuensi FM 90 di Jakarta dan Papua bisa sama, tapi karena frekuensi jauh dua-duanya bayar. Di PP itu memang diatur. Di situ disebutkan untuk masing-masing pengguna harus bayar. Nah, ayat ini yang dipakai. Tanpa melihat syarat tiga terpenuhinya.
Di masa depan, teknologi akan semakin efisien. Termasuk kemungkinan adanya MVNO (Mobile Virtual Network Operator) yang selama ini masih belum jelas diperundang-undangan akan dimasukkan. Kemudian, fleksibilitas frekuensi. Dibandingkan Negara lain, UU 36 di sini masihg sangat kaku. Seharusnya frekuensi swap itu diperbolehkan, yang penting Negara tidak rugi. Toh mereka membayar BHP dan pajak yang sama. Ini namanya fleksibilitas. Hal itu sudah dilaksanakan di beberapa Negara, sehingga di sini kita harus mempertegasnya di dalam aturan. Makanya, ke depan kalau menyusun hal-hal seperti ini perlu dengan orang penegak hukum. Untuk memahami bahwa teknologi ini cepat sekali.
***
Inilah yang bisa saya sampaikan terkait industri telekomunikasi. Bisa saya simpulkan, industri ini ke depannya masih sangat mengairahkan dan menjanjikan. Sesuai dengan dinamika masyarakat yang semakin mobile. Untuk itu, industri telekomunikasi harus ditata lebih rapih. Jika tidak, akan terjadi inefisiensi yang merugikan kita semua.
COMMENTS